Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Februari 2023

Cara Download Sertifikat Bimtek Kurikulum Merdeka Pada Madrasah


NewsMadrasah - Cara Download Sertifikat Bimtek Kurikulum Merdeka Pada Madrasah
- Bapak dan ibu yang telah mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum Merdeka yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama mulai menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Madrasah. Kegiatan ini digelar secara daring mulai dari tanggal 27 Januari sampai 8 Februari 2023, baik melalui Streaming Youtube maupun Zoom.

Bagi bapak dan ibu yang sudah mengikuti Bimtek Kurikulum Merdeka Pada Madrasah, baik melalui streaming Yuotube maupun Zoom maka kisi sudah bisa memiliki sertifikat melalui link unduh secara online. Selain sertifikat bapak dan ibu juga dapat mendownload materi Bimtek Kurikulum Merdeka Pada Madrasah DISINI.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk download Sertifikat:
  1. Kunjungi laman Bimtek IKM Madrasah melalui link https://s.id/bimtekikm2023 
  2. Silahkan pilih jenjang yang sesuai, jika belum tersedia menu download berarti masih dalam proses
  3. Setelah open link, maka nama dan data lainnya akan muncul, lalu cari sertifikat yang akan di unduh, dan klik Download Sertifikat
  4. Tunggu beberapa saat untuk proses download, dan jika sudah selesai maka bapak dan ibu akan mendapatkan sertifikat Bimtek Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.

Demikian, semoga bermanfaat.

Jika Bapak/Ibu ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website kami, silakan dapat klik IKUTI pada halaman kami NewsMadrasah

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape



Share:

Pemetaan Tujuan Pembalajaran Kurikulum Merdeka Kelas 1


NewsMadrasah - Pemetaan Tujuan Pembalajaran Kurikulum Merdeka Kelas 1
- Pemetaan Kurikulum adalah proses yang berkelanjutan dari mendokumentasikan data kurikuler melalui perencana unit yang terdiri dari kategori-kategori seperti konten, keterampilan, penilaian, kegiatan belajar/strategi instruksional, sumber daya, dll. Dokumentasi data kurikuler dapat dilakukan oleh guru secara kolaboratif atau individu untuk semua program yang diajarkan dalam program kurikuler yang diberikan untuk tujuan menangkap gambaran lengkap dari kurikulum. Sedangkan Tujuan pembelajaran adalah deskripsi pencapaian tiga aspek kompetensi, yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang diperoleh murid dalam satu atau lebih kegiatan pembelajaran.

Pemetaan Tujuan Pemebalajaran dalam Kurikulum Merdeka tentunya harus diupayakan semaksimal mungkin nantinya dapat dicapai oleh siswa, ketercapaian tersebut adalah capaian siswa dalam satu jam pelajaran atau lebih. Hal ini dilakukan dengan tujuan akhir siswa di penghujung Fase dapat mencapai CP. Dengan demikian, untuk CP dalam satu fase, guru perlu mengambangkan beberapa tujuan pembelajaran.

Tujuan Pembelajaran adalah rangkaian tujuan pembelajaran yang tersusun secara sistematis dan logis, menurut urutan pembelajaran sejak awal hingga akhir suatu fase.

Dalam tahap merumuskan tujuan pembelajaran, guru belum mengurutkan tujuan-tujuan tersebut, cukup merancang tujuan-tujuan belajar yang lebih operasional dan konkret saja terlebih dahulu. Pada tahap berikutnya guru mengurutkan tujuan pembelajaran. Dengan demikian maka guru dapat melakukan proses pengembangan rencana pembelajaran seperti biasa langkah demi langkah penyusunan.

Struktur Kurikulum Merdeka jenjang SD/MI meliputi mata pelajaran; Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni dan Budaya, Bahasa Inggris, dan Muatan Lokal Mata pelajaran Seni Mudaya yang meliputi Seni Teater, Seni Tari, Seni Rupa, dan Seni Musik.

Selengkapnya File Pemetaan Tujuan Pembalajaran Kurikulum Merdeka Kelas 1, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Jika Bapak/Ibu ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website kami, silakan dapat klik IKUTI pada halaman kami NewsMadrasah

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

Share:

Juknis Penyusunan SKP dan Penilaian SKP pada Aplikasi e-Kinerja BKN


NewsMadrasah - Juknis Penyusunan SKP dan Penilaian SKP pada Aplikasi e-Kinerja BKN
- Tujuan penerbitkan Juknis atau Buku Petunjuk e‑Kinerja tahun 2022 digunakan untuk memandu ASN dalam pelaporan, monitoring, dan penilaian kinerja dalam periode tertentu menggunakan aplikasi e‑Kinerja. Diharapkan dengan buku ini dapat mempermudah ASN dalam penggunaan aplikasi e‑Kinerja tahun 2022.

Juknis Penyusunan SKP dan Penilaian SKP Tahun 2022-2023 Aplikasi e-Kinerja 2022 adalah sebagai berikut:

1. Akses e‑Kinerja 2022

Anda dapat mengakses e‑Kinerja2022 di https://kinerja.bkn.go.id, kemudian login menggunakan NIP dan Password MySAPK Anda. Jika Anda lupa terhadap password MySAPK, silahkan gunakan fitur reset Password yang tersedia di aplikasi MySAPK BKN (https://mysapk.bkn.go.id).

2. Cara membuat SKP Setelah login

Anda akan masuk pada halaman Daftar SKP. Halaman ini menampilkan seluruh daftar SKP yang telah Anda buat.

  • Menu SKP untuk menampilkan seluruh periode SKP yang telah user buat, membuat SKP, Matriks Peran Hasil, SKP Bawahan dan Penilaian.
  • Menu Tim Kerja untuk menampilkan tim kerja yang user masuk dalam tim kerja tersebut, juga dapat digunakan untuk membuat tim kerja bagi atasan.
  • Menu Monitoring Kurva untuk menampilkan kurva penilaian untuk periode tertentu.
  • Menu Monitoring Pengisian untuk menampilkan dashboard pengisian SKP pada masing‑masing unit pada instansi.
  • Menu Manajemen Unor untuk mengatur posisi Unor pada sebuah instansi.
  • Menu Manajemen Pegawai untuk mengatur Unor dan Jenis Jabatan pegawai

3. SKP Kuantitatif

Anda dapat membuat SKP dengan klik tombol Tambah SKPpada bagian kanan atas halaman Daftar SKP atau halaman utama setelah Anda login. Langkah pertama yang harus dilakukan dalam membuat SKP adalah mensetting Periode SKP.

Pilih tanggal Periode Awal, Periode Akhir dan Pendekatan lalu klik tombol OK. Setelah Anda mensetting periode SKP, Periode SKP yang baru saja Anda buat akan muncul pada halaman Daftar SKP. Selanjutnya klik tombol Detil SKP pada periode tersebut. Kemudian Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Jika Pejabat penilai tidak sesuai klik tombol Muat Ulang untuk memperbaikinya.

Klik tombol Tambah Rencana Hasil Kerja (RHK) untuk menambah rencana hasil kerja. Kemudian pilih Klasiϐikasi Rencana Hasil Kerja, Jenis Rencana Hasil Kerja utama atau tambahan, lalu isikan Rencana Hasil Kerja dan Penugasan dari kemudian klik tombol OK. Anda dapat mengubah Rencana Hasil kerja dengan klik tombol Edit, Anda juga dapat menghapus Rencana Hasil kerja dengan klik tombol Hapus. Selanjutnya klik tombol Tambah Indikator untuk menambah indikator, target dan perspektif pada rencana hasil kerja yang sebelumnya Anda buat.

Isikan Indikator, Target yang harus dicapai dan pilih Perspektif. Kemudian klik OK. Anda dapat mengubah maupun menghapus indikator yang telah anda buat dengan klikEditdanHapuspada kolom indikator. Selanjutnya ulangi langkah Tambah Rencana Hasil Kerja beserta tambah Indikatornya sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika Anda ingin membuat SKP dengan Pendekatan Kualitatif maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah klik tombolTambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal PeriodeAwal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan Kualitatif.

4. SKP Kualitatif

Jika Anda ingin membuat SKP dengan Pendekatan Kualitatif maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah klik tombol Tambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal Periode Awal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan Kualitatif.

Selanjutnya klik tombol Detil SKP maka Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Kemudian klik tombol Tambah Rencana Hasil Kerja (RHK). Pilih Klasifikasi Rencana Hasil Kerja, Jenis Rencana Hasil Kerja, Isikan Rencana Hasil Kerja dan Penugasan dari, lalu klik OK. Selanjutnya klik Tambah Indikator. Jika Indikator pada SKP Kuantitatif membutuhkan Target dan Perspektif maka pada SKP kualitatif tidak membutuhkan hal tersebut.

Setelah Anda mengisikan Indikator selanjutnya klik OK. Ulangi langkah Tambah Rencana Hasil Kerja dan Tambah Indikator sesuai dengan kebutuhan Anda.

Langkah pertama membuat SKP sebagai pegawai adalah klik tombol Tambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal Periode Awal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan. Selanjutnya klik tombol Detil SKP maka Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Kemudian klik tombolTambah Rencana Hasil Kerja (RHK).

Pilih RHK yang dapat diintervensi, kemudian pilih Jenis RHK selanjutnya isikan Rencana Hasil Kerja, lalu klik OK. Langkah berikutnya klik tombol Tambah Indikator kemudian isikan indicatornya jika mensetting SKP menggunakan Pendekatan Kualitatif maka Anda harus menuliskan Indikator, Target, dan Perspektif, jika Anda mensetting SKP menggunakan Pendekatan Kuantitatif maka Anda hanya mengisikan Indikator saja.

5. Cara Mengajukan SKP

Jika Anda telah selesai membuat SKP, langkah selanjutnya adalah mengajukan SKP, yang pertama pastikan Anda telah berada pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Selanjutnya klik tombol Ajukan SKP kemudian akan muncul form konfirmasi, jika Anda yakin akan mengajukan SKP tersebut maka klik OK, dan sebaliknya jika Anda belum yakin untuk mengajukan SKP maka klik Close. SKP yang telah Anda ajukan tidak bisa dilakukan perubahan sampai dengan SKP. Setelah Anda klik OK maka Status Persetujuan yang tadinya draft akan berubah menjadi Persetujuan.

Untuk mencoba sebaik terlebiah dahulu Bapak/Ibu menggunakan laman https://kinerja-training.bkn.go.id/login

Selengkapnya File Update Juknis Penyusunan SKP dan Penilaian SKP pada Aplikasi e-Kinerja BKN, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Jika Bapak/Ibu ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website kami, silakan dapat klik IKUTI pada halaman kami NewsMadrasah

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

Share:

Kamis, 12 Januari 2023

Download Juknis Pelakanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

 


NewsMadrasah - Download Juknis Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024
- Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madraah Tahun Pelajaran 2023/2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Petunjuk Teknis ini bertujuan agar menjadi pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami minta kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi membeikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah dimaksud dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak-pihak lain terkait Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana terlampir;
  2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023/2024 sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis;
  3. Melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada seluruh madrassah dan pihak terkait lainnya baik secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik (facebook, twitter, instagram dan sejenisnya);
  4. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Peneimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan tetap pada Petunjuk Teknis dan peraturan yang berlaku;

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kejasamanya diucapkan terima kasih.

Selengkapnya File Juknis Pelakanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Jika Bapak/Ibu ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website kami, silakan dapat klik IKUTI pada halaman kami NewsMadrasah

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

 

Share:

Mekanisme Registrasi Akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2023


NewsMadrasah - Mekanisme Registrasi Akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2023
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan  Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, terdapat tiga jalur masuk, yaitu jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP); Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT); dan Seleksi Mandiri. JalurSNBP dan SNBT sepenuhnya dipersiapkan oleh Tim Pelaksana  Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (selanjutnya disebut SNPMB), sedangkan jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh PTN masing-masing.

Tahapan jalur SNBP dan SNBT diawali dengan Registrasi Akun SNPMB bagi Sekolah dan Siswa pada hari Senin, 9 Januari 2023, pukul 15.00 WIB, di portal SNPMB (https://portal.snpmb.bppp.kemdikbud.go.id). Registrasi akun SNPMB bagi Sekolah akan diakhiri pada 9 Februari 2023. Registrasi Akun SNPMB ini diperuntukkan khusus bagi lulusan 2023 yang akan mengikuti SNBP dengan masa pendaftaran yang berakhir pada 15 Februari  2023. Bagi peserta yang akan mendaftar SNBT, Registrasi Akun SNPMB dapat dilakukan pada14–28 Februari 2023.

Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek menyiapkan data dukung  SNPMB. Data dukung bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk SMA/SMK dan  Education Management Information System (EMIS) untuk MA. Beberapa data yang ada di portal SNPMB mulai dari status peserta didik, potret setiap satuan pendidikan, jumlah peserta didik, hingga data jumlah rombongan belajar (rombel) terkoneksi langsung dengan data dari Pusdatin.

Hal ini dilakukan dalam rangka menuju atau membangun satu data pendidikan di Indonesia. Dengan demikian, apabila ada kesalahan/ketidaklancaran di satu sumber data, Registrasi Akun SNPMB tidak akan berjalan dengan baik.

Portal SNPMB merupakan sistem yang dibangun secara Single Sign On (SSO). Mulai dari  Registrasi Akun SNPMB baik bagi Sekolah maupun Siswa, dilanjutkan dengan kegiatan pengisian PDSS, Pendaftaran SNBP, dan Pendaftaran SNBT, calon peserta SNBP dan SNBT wajib memiliki akun SNPMB.

Registrasi akun SNPMB bagi Sekolah dilakukan melalui laman Portal SNPMB (kemdikbud.go.id) Sekolah yang belum memiliki akun SNPMB diwajibkan untuk  melakukan Registrasi Akun terlebih dahulu di laman portal tersebut hingga akun teraktivasi melalui email yang didaftarkan. Adapun sekolah yang memiliki akun SNPMB dapat langsung melakukan login dengan akun yang telah dibuat di portal SNPMB. Tahapan selanjutnya apabila berhasil login adalah memilih menu verifikasi dan validasi, kemudian memilih tombol Perbarui Data, dan melakukan validasi data. Apabila data sekolah tidak valid, koreksi data perlu dilakukan dan hasilnya dilaporkan ke Dapodik/Emis. Setelah melakukan perbaikan data pada
Dapodik/EMIS, sekolah melakukan tahapan login kembali dan mengulangi tahapan-tahapan validasi data hingga selesai.

Mekanisme Registrasi akun SNPMB bagi Siswa dimulai dengan Registrasi akun SNPMB melalui laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Siswa yang belum memiliki akun SNPMB diwajibkan untuk melakukan Registrasi Akun terlebih dahulu di laman portal tersebut hingga akun teraktivasi melalui email yang didaftarkan.

Ketika sudah memiliki akun SNPMB, siswa dapat langsung melakukan login dengan akun yang telah dibuat di portal SNPMB. Apabila siswa berhasil melakukan login, tahapan selanjutnya adalah siswa memilih menu verifikasi dan validasi, kemudian memilih tombol Perbarui Data, dan melakukan Validasi Data. Apabila data siswa tidak valid, siswa harus melapor ke pihak sekolah agar sekolah melakukan koreksi data dan melaporkan hasilnya ke Dapodik/EMIS. Setelah mendapatkan perbaikan data dari sekolah, siswa melakukan tahapan login kembali dan mengulangi tahapan-tahapan validasi data. Setelah data tervalidasi dengan benar, tahapan selanjutnya adalah mengisikan biodata yang diminta, kemudian mengunggah foto terbaru (tiga bulan terakhir), menyimpan hasilnya, dan mengunduh bukti Registrasi Akun SNPMB.

Peserta pelamar beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, khususnya siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Informasi detail dapat dilihat pada laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di https://puslapdik.kemdikbud.go.id.

Informasi resmi tentang SNBP dan SNBT 2023 dapat dilihat melalui laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ Layanan Call Center diadakan pada nomor 08041450450 dan Help Desk melalui https://halo-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Akun media sosial SNPMB dapat diakses di IG: @_snpmbbppp, Twiter: @snpmb_bppp dan Tiktok: snpmb_bppp, atau Facebook dan Youtube SNPMB: SNPMB BPPP.

Demikian siaran pers ini disampaikan secara resmi oleh SNPMB dan kepada semua pihak yang telah bekerja sama di dalam penyampaian informasi ini, khususnya kepada rekan-rekan wartawan, diucapkan terima kasih.

Selengkapnya File Mekanisme Registrasi Akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2023, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Jika Bapak/Ibu ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website kami, silakan dapat klik IKUTI pada halaman kami NewsMadrasah

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

Share:

Sabtu, 07 Januari 2023

Edaran Pengembalian Sisa Dana BOS TA.2022


NewsMadrasah - Edaran Pengembalian Sisa Dana BOS TA.2022
- Sehubungan dengan berakahirnya tahun anggaran 2022 dan dalam rangka persiapan pelaksanaan tahun anggaran 2023, diminta kepada Saudara untuk menginformasikan kepada madrasah penerima BOS tahun Anggaran 2022 bahwa Direktorat KSKK Madrasah melalui Bank Penyalur akan:

1. Membuka kembali rekening BOS yg terblokir terhitung hari Senin, tanggal 9 Januari 2023;
2. Menonaktifkan/pembekuan rekening BOS pada hari Jum'at, tanggal 13 Januari 2023;
3. Agar madrasah segera mendebit/melakukan pengambilan dana selain dana BOS yang masih tersimpan di rekening BOS sebelum tanggal 13 Januari 2023;dan
4. Dana yang terdapat pada rekening BOS setelah tanggal 13 Januari 2023 dianggap merupakan dana sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) BOS dan akan dikembalikan ke kas Negara.

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Download Edaran Pengembalian Sisa Dana BOS TA.2022

Selengkapnya File Edaran Pengemballian Sisa Dana BOS TA.2022, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Jika Bapak/Ibu ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website kami, silakan dapat klik IKUTI pada halaman kami NewsMadrasah

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

Share:

Jumat, 06 Januari 2023

Unduh Edaran Seleksi Penulis Soal Tes Terstandar Tahun 2023


NewsMadrasah -  Unduh Edaran Seleksi Penulis Soal Tes Terstandar Tahun 2023
- Dengan hormat, dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bermaksud mengadakan Seleksi Penulis Soal Tes Terstandar Tahun 2023.

Hal ini bertujuan untuk memperoleh penulis soal yang berkualitas serta memiliki integritas dan komitmen yang tinggi. Seleksi ini terbuka bagi guru di seluruh wilayah di Indonesia.

Sehubungan dengan hal itu, kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan seleksi ini kepada guru-guru di wilayah Saudara. Pendaftaran/registrasi secara online mulai tanggal 9 s.d. 13 Januari 2023 melalui laman pendaftaran berikut ini:

a. SD/sederajat : https://s.id/SD-seleksi2023 (kuota 1.000 pendaftar)
b. SMP/sederajat : https://s.id/SMP-seleksi2023 (kuota 2.000 pendaftar)
c. SMA/sederajat : https://s.id/SMA-seleksi2023 (kuota 3.000 pendaftar)

Persyaratan, mekanisme pendaftaran, dan proses seleksi dapat diakses pada laman https://pusmendik.kemdikbud.go.id. Jika ada pertanyaan terkait seleksi dapat disampaikan melalui alamat email: siap@kemdikbud.go.id.

Selengkapnya File Edaran Seleksi Penulis Soal Tes Terstandar Tahun 2023, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Jika Bapak/Ibu ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website kami, silakan dapat klik IKUTI pada halaman kami NewsMadrasah

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

Share:

Minggu, 01 Januari 2023

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Percatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan


NewsMadrasah - Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Percatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan
-

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2022
TENTANG
PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  • bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan;
  • bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
  5. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
  6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 398);

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
  3. Nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri.
  4. Pencatatan Nama adalah penulisan nama Penduduk untuk pertama kali pada Dokumen Kependudukan.
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi yang selanjutnya disebut Disdukcapil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan administrasi kependudukan.
  6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan administrasi kependudukan
  7. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.
  8. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dokumen Kependudukan meliputi:

  • biodata Penduduk;
  • kartu keluarga;
  • kartu identitas anak;
  • kartu tanda penduduk elektronik;
  • surat keterangan kependudukan; dan
  • akta pencatatan sipil.

Pasal 4

(1) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

  • mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  • jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
  • jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

(3) Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

  • menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
  • nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
  • gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:

  • disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
  • menggunakan angka dan tanda baca; dan
  • mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Pasal 6

(1) Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia melakukan pembinaan kepada Penduduk mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan saran, edukasi dan informasi guna pelindungan kepada anak sedini mungkin.

Selengkapnya File Contoh Soal FR PPPK Kompetensi Teknis Kisi-Kisi Terbaru, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Jika Bapak/Ibu ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website kami, silakan dapat klik IKUTI pada halaman kami NewsMadrasah

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

Share:

Jumat, 30 Desember 2022

Update Mekanisme Proses Penyusunan EDM


NewsMadrasah - Update Mekanisme Proses Penyusunan EDM
- Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan dalam rangka untuk memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Pemenuhan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya perubahan budaya mutu pada seluruh warga di madrasah/madrasah.

Sejak tahun 2005 pemerintah telah memberikan Bantuan Operasional Madrasah (BOS) kepada seluruh madrasah, baik madrasah negeri maupun swasta. Biaya satuan BOS per siswa yang diterima oleh madrasah semakin meningkat dengan tujuan agar mutu pendidikan semakin baik. Selain dana BOS banyak madrasah masih menerima sumbangan dana dari orang tua siswa atau sumber lain secara sukarela. Keberhasilan penggunaan dana yang dikelola oleh madrasah sangat tergantung bagaimana madrasah menyusun perencanaan dan menggunakan secara efisien dan tepat guna.

Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM,  madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan  yang ada di madrasah dapat diidentifikasi. Hasil EDM akan  digunakan sebagai bahan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan rencana peningkatan dan pengembangan madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM).

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pemanfaatan EDM ini diperlukan kebersamaan dan kemauan kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite madrasah, siswa dan orang tua siswa untuk bersedia membuka diri atas kekurangan yang masih ada di madrasah. Semangat kebersamaan seluruh warga sekolah untuk mau mengeevaluasi diri demi kemajuan bersama adalah kunci dari manfaat EDM ini.

Manfaat Evaluasi Diri Madrasah

Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah itu sendiri dengan penuh kesadaran dan kejujuran yang akan digunakan oleh madrasah itu sendiri untuk perbaikan mutu pendidikan. Dengan melakukan EDM, madrasah akan memperoleh manfaat sebagai berikut:
  1. mengetahui tingkat pencapaian kinerja madrasah.
  2. mengetahui kekuatan, kelemahan dan tantangan yang dimilikinya madrasah.
  3. mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan,  menilai keberhasilan  dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
  4. mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu.
  5. dapat mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah.
  6. bahan penyusunan RKAM.

Proses Penyusunan Evalusi Diri Madrasah (EDM)

EDM di setiap madrasah menjadi tanggung jawab kepala madrasah dan dilakukan oleh Tim Inti Madrasah (TIM). Dalam pelaksanaannya, TIM dibantu oleh operator madrasah yang menangani pendataan di madrasah dan program BOS.

Proses penyusunan EDM dilakukan dengan prinsip-peinsip sebagai berikut:

  • EDM dilakukan secara rutin setiap tahun.
  • EDM disusun berdasarkan data dan fakta objektif karena akan digunakan oleh madrasah untuk perbaikan mutu madrasah itu sendiri.
  • Hasil EDM terbuka untuk diketahui oleh semua pihak.
  • EDM dilakukan secara online atau semi online untuk madrasah di daerah yang mengalami kesulitan akses internet.

Penyusunan EDM meningikuti tahapan sebagai berikut:

  1. Kepala madrasah membentuk TIM yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Madrasah, dengan susunan keanggotaannya sebagai berikut: Penanggung jawab: Kepala Madrasah; Ketua: salah satu wakil kepala madrasah; dan Anggota:  perwakilan guru, perwakilan komite madrasah, perwakilan orang tua siswa diluar komite madrasah dan perwakilan siswa (OSIS). Jika diperlukan, madrasah juga dapat melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama diluar komite madrasah.
  2. Dilakukan sosialisasi/pelatihan kepada TIM tentang pentingnya EDM, pemahaman indikator dalam instrumen EDM, cara pengisian instrumen dan pemanfaatan hasil EDM.
  3. TPM mengumpulkan data, informasi dan bukti fisik dari berbagai sumber yang relevan untuk dasar penilaian indikator yang ada dalam Instrumen.
  4. TPM mendiskusikan dan menetapkan level setiap indikator berdasarkan data, informasi dan bukti fisik.
  5. TIM dibantu oleh operator madrasah mengisi instrumen yang tersedia secara online atau semi online berdasarkan data, informasi dan bukti fisik yang dikumpulkan.
  6. Kepala Madrasah  menyetujui hasil isian EDM melalui form yang tersedia.
  7. TPM mengirim hasil pengisian EDM yang sudah disetujui oleh Kepala Madrasah.
  8. Laporan hasil EDM secara online akan secara otomatis terkirim ke unit-unit yang sudah ada dalam sistem, sedangkan EDM yang melalui semi online akan diatur secara khusus.

Kerangka Berpikir Penyusunan Indikator EDM 

Cara pengukuran terhadap kinerja madrasah dalam pemenuhan 8 SNP dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pendekatan yang akan digunakan untuk mengukur kinerja mutu madrasah dalam EDM ini adalah indikator yang terkait dengan budaya/kebiasaan (habit) yang dilakukan warga madrasah yang diyakini dapat mencerminkan kinerja madrasah dalam pemenuhan 8 SNP. Dengan mengukur indikator budaya tersebut, diharapkan madrasah selanjutnya dapat menyusun program/kegiatan untuk melakukan perubahan budaya mutu di madrasah untuk pemenuhan 8 SNP. Indikator yang dipilih dalam EDM ini adalah indikator yang memiliki daya ungkit yang baik untuk mengukur mutu dan mudah diukur.

Dalam EDM ini dilakukan pengukuran terhadap 5 (lima) aspek budaya/kebiasaan di madrasah yang indikator-indikatornya mencerminkan terhadap pemenuhan 8 SNP sebagaimana dalam Tabel 1. Kelima Aspek kebiasaan yang akan diukur dalam EDM terhadap pencapaian kinerja mutu madrasah antara lain:

  1. Kedisiplinan Warga Madrasah.
    Budaya kedisiplinan warga madrasah antara lain mencakup kedisiplinan guru, kepala madrasah, siswa, dan madrasah itu sendiri sebagai sebuah satuan pendidikan. Perubahan atas budaya disiplin ini diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Isi (SI), Standar Proses (SPR), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan Standar Pengelolaan (SPL).
  2. Pengembangan diri guru dan tenaga kependidikan.
    Budaya untuk mengembangkan diri atas kompetensi seorang kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan diyakini akan dapat meningkatkan pemenuhan terhadap ketercapaian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
  3. Penyiapan, pelaksanaan dan penilaian atas proses pembelajaran.
    Penyiapan, pelaksanaan dan penilaian atas suatu proses pembelajaran sangat berpengaruh terhadap mutu Pendidikan. Oleh karena itu, budaya guru untuk melakukan ini diyakini akan meningkatkan ketercapaian terhadap Standar Proses (SPR) dan Standar Penilaian (SPN).
  4. Penyediaan sarana belajar untuk guru dan siswa.
    Madrasah memiliki tanggung jawab terhadap penyediaan sarana belajar yang pokok untuk menunjang proses pembelajaran. Oleh karena itu, perubahan budaya agar madrasah menyediakan sarana pendukung proses pembelajaran ini diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Sarana dan Prasarana (SSP).
  5. Pengelolaan anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu.
    Budaya menyusun perencanaan penggunaan dana yang efisien dan berorientasi pada peningkatan mutu sangat penting dilakukan oleh madrasah. Perubahan atas budaya ini diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Pembiayaan (SB) dan sekaligus meningkatkan mutu madrasah.

Selengkapnya bisa dilihat di Laman resmi DISINI

Demikian, semoga bermanfaat.

Jika Bapak/Ibu ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website kami, silakan dapat klik IKUTI pada halaman kami NewsMadrasah

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

Share:

Kamis, 29 Desember 2022

Contoh Soal FR PPPK Kompetensi Teknis Kisi-Kisi Terbaru


NewsMadrasah
- Contoh Soal FR PPPK Kompetensi Teknis Kisi-Kisi Terbaru
- Saat ini untuk belajar dalam rangka persiapan tes menuju ASN PPPK tidaklah terlalu sulit, pasalnya hal tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara persiapan pelatihan sebelumnya, mulai mempelajari soal-soal tes tahun yang lalu, sampai dengan malakukan pembelajaran membaca berbagai referensi serupa, tentu hal ini akan memudahkan para pejuang Calon ASN PPPK dalam meraih mimpi menjadi Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.

Berbagai mediapun bisa menjadi alternatif untuk menjadi bahan persiapan menuju tes CPNS dan PPPK, semisal internet adalah solusi tepat dalam upaya mencari pengetahuan dan pengalaman tentang tes CPNS dan PPPK,  Internet juga bisa menjadi pilihan utama yang bisa dimanfaatkan untuk belajar latihan soal, akan tetapi tentunya harus bijak dan selektif dalam memilih contoh soal-soal tahun sebelumnya, jangan sampai soal yang dipelajari justru tidak ada kesesuaian degan minat yang sedang ditekuni, lebih parahnya lagi soal-soal tersebut bahkan tiak sesuai dengan kisi-kisi terbaru yang dikeluarkan Kemenpan-RB.

Sebagai bahan referensi, berikut Admin bagikan contoh soal-soal PPPK tahun 2021 dan kunci jawabannya yang telah sesuai dengan kisi-kisi terbaru yang bisa dipelajari sebagai ikhtiar persiapan tes nantinya.

Soal PPPK kompetensi teknis guru adalah salah satu tes yang akan dilewati dalam seleksi PPPK guru nanti. Sebelum membahas latihan soal, apakah kita sudah tahu apa itu soal PPPK kompetensi teknis?

Kompetensi teknis guru adalah ujian bagi guru untuk mengukur kompentensinya yang berkaitan dengan bidang studi dasar serta pedogogik yang menjadi ruang lingkup guru. Kompetensi pedogogik yang diujikan merupakan bentuk implementasi antara kompentensi pedogogik dan bidang studi guru di dalam kelas.

Dalam seleksi PPPK guru nanti, kamu akan mengerjakan soal kompetensi teknis sebanyak 100 soal dan diberikan waktu hanya 120 menit.

Sesuai dengan judulnya, Soal FR, yang berarti singkatan dari Field Report atau laporan lapangan, adalah bocoran soal CPNS 2021 secara rinci dan jelas. Sumber FR adalah bocoran soal dari peserta CPNS 2021 sesi sebelumnya untuk peserta lain dan biasanya digunakan agar bisa lolos di tahap SKD SKB atau wawancara. Dengan demikian maka soal tes yang Admin bagikan adalah soal pengembangan kompetensi teknis yang telah di ceritakan dari teman teman peserta dan bukan soal Asli. Bahan soal  Admin dapatkan dari FR soal PPPK tahap 1. Jadi bila ada kekurangan mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Seleksi kompetensi PPPK Honorer Tahun Lalu (2021) menggunakan computer assisted test (CAT) dan wawancara berbasis komputer. Pada seleksi kompetensi PPPK menggunakan CAT, setiap peserta bakal diberi 100 soal Kompetensi Teknis, 25 soal kompetensi manajerial dan 20 soal soal kompetensi sosio kultural. Sedangkan tes wawancara 10 soal berbasis komputer. Dengan alokasi waktu 120 menit untuk kompetensi teknis, 40 menit kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural dan 10 menit wawancara berbasis komputer.

Selengkapnya File Contoh Soal FR PPPK Kompetensi Teknis Kisi-Kisi Terbaru, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Jika Bapak/Ibu ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website kami, silakan dapat klik IKUTI pada halaman kami NewsMadrasah

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

Share:

Rabu, 28 Desember 2022

Juknis Penyusunan SKP dan Penilaian SKP pada Aplikasi e-Kinerja BKN 2022

 


NewsMadrasah- Juknis Penyusunan SKP dan Penilaian SKP pada Aplikasi e-Kinerja BKN 2022
- Tujuan penerbitkan Juknis atau Buku Petunjuk e‑Kinerja tahun 2022 digunakan untuk memandu ASN dalam pelaporan, monitoring, dan penilaian kinerja dalam periode tertentu menggunakan aplikasi e‑Kinerja. Diharapkan dengan buku ini dapat mempermudah ASN dalam penggunaan aplikasi e‑Kinerja tahun 2022.

Juknis Penyusunan SKP dan Penilaian SKP Tahun 2022-2023 Aplikasi e-Kinerja 2022 adalah sebagai berikut:

1. Akses e‑Kinerja 2022

Anda dapat mengakses e‑Kinerja2022 di https://kinerja.bkn.go.id, kemudian login menggunakan NIP dan Password MySAPK Anda. Jika Anda lupa terhadap password MySAPK, silahkan gunakan fitur reset Password yang tersedia di aplikasi MySAPK BKN (https://mysapk.bkn.go.id).

2. Cara membuat SKP Setelah login

Anda akan masuk pada halaman Daftar SKP. Halaman ini menampilkan seluruh daftar SKP yang telah Anda buat.

  • Menu SKP untuk menampilkan seluruh periode SKP yang telah user buat, membuat SKP, Matriks Peran Hasil, SKP Bawahan dan Penilaian.
  • Menu Tim Kerja untuk menampilkan tim kerja yang user masuk dalam tim kerja tersebut, juga dapat digunakan untuk membuat tim kerja bagi atasan.
  • Menu Monitoring Kurva untuk menampilkan kurva penilaian untuk periode tertentu.
  • Menu Monitoring Pengisian untuk menampilkan dashboard pengisian SKP pada masing‑masing unit pada instansi.
  • Menu Manajemen Unor untuk mengatur posisi Unor pada sebuah instansi.
  • Menu Manajemen Pegawai untuk mengatur Unor dan Jenis Jabatan pegawai

3. SKP Kuantitatif

Anda dapat membuat SKP dengan klik tombol Tambah SKPpada bagian kanan atas halaman Daftar SKP atau halaman utama setelah Anda login. Langkah pertama yang harus dilakukan dalam membuat SKP adalah mensetting Periode SKP.

Pilih tanggal Periode Awal, Periode Akhir dan Pendekatan lalu klik tombol OK. Setelah Anda mensetting periode SKP, Periode SKP yang baru saja Anda buat akan muncul pada halaman Daftar SKP. Selanjutnya klik tombol Detil SKP pada periode tersebut. Kemudian Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Jika Pejabat penilai tidak sesuai klik tombol Muat Ulang untuk memperbaikinya.

Klik tombol Tambah Rencana Hasil Kerja (RHK) untuk menambah rencana hasil kerja. Kemudian pilih Klasiϐikasi Rencana Hasil Kerja, Jenis Rencana Hasil Kerja utama atau tambahan, lalu isikan Rencana Hasil Kerja dan Penugasan dari kemudian klik tombol OK. Anda dapat mengubah Rencana Hasil kerja dengan klik tombol Edit, Anda juga dapat menghapus Rencana Hasil kerja dengan klik tombol Hapus. Selanjutnya klik tombol Tambah Indikator untuk menambah indikator, target dan perspektif pada rencana hasil kerja yang sebelumnya Anda buat.

Isikan Indikator, Target yang harus dicapai dan pilih Perspektif. Kemudian klik OK. Anda dapat mengubah maupun menghapus indikator yang telah anda buat dengan klikEditdanHapuspada kolom indikator. Selanjutnya ulangi langkah Tambah Rencana Hasil Kerja beserta tambah Indikatornya sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika Anda ingin membuat SKP dengan Pendekatan Kualitatif maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah klik tombolTambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal PeriodeAwal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan Kualitatif.

4. SKP Kualitatif

Jika Anda ingin membuat SKP dengan Pendekatan Kualitatif maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah klik tombol Tambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal Periode Awal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan Kualitatif.

Selanjutnya klik tombol Detil SKP maka Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Kemudian klik tombol Tambah Rencana Hasil Kerja (RHK). Pilih Klasifikasi Rencana Hasil Kerja, Jenis Rencana Hasil Kerja, Isikan Rencana Hasil Kerja dan Penugasan dari, lalu klik OK. Selanjutnya klik Tambah Indikator. Jika Indikator pada SKP Kuantitatif membutuhkan Target dan Perspektif maka pada SKP kualitatif tidak membutuhkan hal tersebut.

Setelah Anda mengisikan Indikator selanjutnya klik OK. Ulangi langkah Tambah Rencana Hasil Kerja dan Tambah Indikator sesuai dengan kebutuhan Anda.

Langkah pertama membuat SKP sebagai pegawai adalah klik tombol Tambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal Periode Awal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan. Selanjutnya klik tombol Detil SKP maka Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Kemudian klik tombolTambah Rencana Hasil Kerja (RHK).

Pilih RHK yang dapat diintervensi, kemudian pilih Jenis RHK selanjutnya isikan Rencana Hasil Kerja, lalu klik OK. Langkah berikutnya klik tombol Tambah Indikator kemudian isikan indicatornya jika mensetting SKP menggunakan Pendekatan Kualitatif maka Anda harus menuliskan Indikator, Target, dan Perspektif, jika Anda mensetting SKP menggunakan Pendekatan Kuantitatif maka Anda hanya mengisikan Indikator saja.

5. Cara Mengajukan SKP

Jika Anda telah selesai membuat SKP, langkah selanjutnya adalah mengajukan SKP, yang pertama pastikan Anda telah berada pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Selanjutnya klik tombol Ajukan SKP kemudian akan muncul form konfirmasi, jika Anda yakin akan mengajukan SKP tersebut maka klik OK, dan sebaliknya jika Anda belum yakin untuk mengajukan SKP maka klik Close. SKP yang telah Anda ajukan tidak bisa dilakukan perubahan sampai dengan SKP. Setelah Anda klik OK maka Status Persetujuan yang tadinya draft akan berubah menjadi Persetujuan.

Untuk mencoba sebaik terlebiah dahulu Bapak/Ibu menggunakan laman https://kinerja-training.bkn.go.id/login

Atau untuk mendowload Petunjuk Teknis SKP di SINI

Selengkapnya File Juknis Penyusunan SKP dan Penilaian SKP pada Aplikasi e-Kinerja BKN 2022,  dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Jika Bapak/Ibu ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website kami, silakan dapat klik IKUTI pada halaman kami MIFJANAHGANDOL

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

 

Share:

Selasa, 27 Desember 2022

Komponen EDM Dan Bukti Fisik Yang Wajib Diupload

 


NewsMadrasah - Update Komponen EDM Dan Bukti Fisik Yang Wajib Diupload
- EDM disusun sebagai acuan untuk menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Melalui EDM diharapkan Madrasah dapat berbenah diri dengan melakukan berbagai perubahan yang sesuai dengan kekuatan, kelemahan, peluang serta hambatan yang dihadapi oleh madrasah.

Terdapat 5 aspek pokok yang harus diupload dalam e-RKAM online. Kelima komponen tersebut harus dipenuhi madrasah dalam EDM e-RKAM online. Berikut adalah komponen EDM wajib upload :

  • Aspek Kedisiplinan
  • Aspek Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Aspek Persiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran
  • Aspek Penggunaan Materi Pembelajaran.
  • Aspek Perencanaan Pembiayaan

Contoh komponen EDM yang wajib upload

1. Aspek Kedisiplinan

  • Rekap absensi guru
  •  Rekap kehadiran guru di kelas
  •  Rekap supervise akademik
  •  Rekap absensi siswa
  •  Rekap peminjaman buku di perpustakaan
  •  Konsider SK Penugasan guru
  •  Pembagian tugas mengajar
  •  SK beban kerja
  •  Resume hasil pertemuan rapat

2. Aspek Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan

  • Pengembangan diri kepala madrasah
  • Keaktifan guru di KKG/MGMP
  •  Keaktifan guru dalam workshop
  •  Keaktifan tenaga kependidikan dalam pelatihan/workshop
  •  Keaktifan kepala perpustakaan dalam pelatihan/workshop

3. Aspek Persiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran

  • Daftar guru pembuat RPP
  • Daftar guru yang menggunakan metode pembelajaran
  • Daftar guru yang menggunakan media pembelajaran
  • Daftar guru dan penilaian otentik
  • Daftar guru dan pelaksanaan ulangan harian
  • Daftar guru dan pelaksana remedial
  • Jadwal pelaksanaan remedial

4. Aspek Penggunaan Materi Pembelajaran

  • Daftar buku teks dan bacaan
  • Daftar guru dan alat bantu pembelajaran
  • Daftar alat peraga dan praktek laboratorium
  • Daftar guru dan buku yang digunakan
  • Daftar rekapitulasi buku teks siswa

5. Apek Perencanaan dan Pembiayaan

  • Komponen kelima terkait pembiayaan, kami tidak bisa share karena cukup sensitif. Maka dari itu teman-teman bisa mengacu pada dokumen perencanaan pembiayaan pada tahun sebelumnya.

INSTRUMEN EVALUASI DIRI MADRASAH(EDM)

Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) terdiri dari 29 instrumen dengan opsi empat tingkatan jawaban yang harus dipilih.

Berikut ini instrumen dan berkas yang disiapkan serta di upload di aplikasi EDM di web e-RKAM.

Bagian A : Aspek Kedisiplinan Warga Madrasah

1. Apakah semua guru hadir di madrasah sesuai kalender pendidikan berdasarkan kurikulum nasional?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar absensi kehadiran guru
  2. Surat keterangan penyebab guru tidak hadir
  3. Bukti dari madrasah bahwa terdapat pengganti guru yang berhalangan hadir sehingga proses pembelajaran tidak terganggu

catatan : Rekap absensi guru wajib di upload, dokumen lain disimpan di madrasah

2. Apakah semua guru mengajar di kelas sesuai jadwal mata pelajaran yang ditetapkan?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar absensi kelas yang ditandatangani oleh guru dan perwakilan siswa
  2. Daftar ini dilengkapi dengan penjelasan pokok materi yang diberikan. Daftar guru diambil dari data EMIS sedangkan persentase guru mengajar dientri oleh TIM
  3. Rekapitulasi daftar kehadiran guru di kelas

catatan : Rekap daftar absensi kelas wajib di upload

3. Apakah kepala madrasah melakukan supervisi secara rutin proses pembelajaran terhadap seluruh guru?

Bukti-bukti fisik :

  1. Buku hasil supervisi kepala madrasah terhadap guru, resume rapat penyampaian hasil supervisi dan hasil tindak lanjut
  2. Wawancara TIM dengan para guru
    catatan : contoh hasil supervisi kepala madrasah dan resume hasil rapat wajib di upload

4. Apakah semua siswa hadir di madrasah mengikuti pelajaran sesuai jadwal yang ditetapkan?

Bukti-bukti fisik :

  1. Buku absensi/kehadiran siswa
  2. Jurnal harian guru piket
  3. Surat keterangan ijin siswa yang tidak hadir ke madrasah atau di kelas
  4. Rekapitulasi daftar absensi siswa

catatan : Rekapitulasi daftar absensi siswa di upload

5. Apakah siswa aktif membaca/meminjam buku yang tersedia dalam perpustakaan?

bukti-bukti fisik :

  1. Buku kunjungan perpustakaan
  2. buku peminjaman buku perpustakaan
  3. Rekapitulasi daftar siswa yang membaca/meminjam buku di perpustakaan

Catatan : Rekapitulasi daftar siswa yang membaca/meminjam buku di perpustakaan di upload

6. Apakah madrasah melaksanakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan?

Bukti-bukti fisik :

  1. daftar penugasan guru dan tenaga kependidikan dan latar belakang pendidikannya
  2. daftar beban kerja guru dan tenaga kependidikan
  3. daftar keaktifan guru
  4. daftar penapaian prestasi guru

catatan : daftar penugasan guru wajib di upload

7. Apakah madrasah secara rutin melakukan pertemuan dengan guru dan tenaga kependidikan untuk melakukan evaluasi diri terhadap kinerja madrasah dalam rangka pemenuhan 8 standar Nasional Pendidikan?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar hadir rapat guru dan tenaga kependidikan
  2. Resume hasil pertemuan rapat dengan guru dan tenaga kependidikan

catatan : contoh resume hasil pertemuan rapat di upload

Bagian B : Aspek Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan

1. Apakah kepala madrasah aktif mengikuti pelatihan atau kegiatan pengembangan diri dalam rangka meningkatkan kapasitas kepala madrasah?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar undangan pelatihan/workshop/pertemuan
  2. Sertifikat keikutsertaan

catatan : beberapa contoh sertifikat pelatihan di upload

2. Apakah semua guru aktif mengikuti KKG/MGMP?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar absensi kehadiran guru di KKG/MGMP
  2. Bukti keaktifan guru mengikuti kegiatan pengembangan diri secara online
  3. Rekapitulasi daftar guru yang aktif mengikuti KKG/MGMP atau sejenisnya

catatan : rekapitulasi daftar guru yang aktif mengikuti KKG/MGMP atau sejenisnya di upload

3. Apakah guru aktif mengikuti kegiatan sejenis pelatihan/workshop dalam rangka peningkatan kompetensi?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar undangan atau surat dari penyelenggara kegiatan
  2. Bukti keikutsertaan pelatihan dan workshop dalam bentuk sertifikat
  3. Rekapitulasi daftar guru yang aktif mengikuti kegiatan pelatihan/workshop

catatan : rekapitulasi daftar guru yang aktif mengikuti kegiatan pelatihan/workshop di upload

4. Apakah kepala tenaga administrasi (untuk MTs dan MA)/tenaga administrasi (untuk MI) aktif mengikuti kegiatan sejenis pelatihan/workshop dalam rangka peningkatan kompetensi dan keterampilan?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar undangan atau surat dari penyelenggara kegiatan
  2. Bukti keikutsertaan pelatihan dan workshop dalam bentuk sertifikat

catatan : contoh sertifikat keikutsertaan pelatihan/workshop di upload

5. Apakah laboran aktif mengikuti kegiatan sejenis pelatihan/workshop dalam rangka peningkatan kompetensi?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar undangan atau surat dari penyelenggara kegiatan
  2. Bukti keikutsertaan pelatihan dan workshop dalam bentuk sertifikat

catatan : contoh sertifikat keikutsertaan pelatihan dan workshop di upload

6. Apakah kepala tenaga perpustakaan (untuk MTs & MA)/tenaga perpustakaan (untuk MI) aktif mengikuti kegiatan sejenis pelatihan/workshop dalam rangka peningkatan kompetensi?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar undangan atau surat dari penyelenggara kegiatan
  2. Bukti keikutsertaan pelatihan dan workshop dalam bentuk sertifikat

catatan : contoh sertifikat keikutsertaan pelatihan dan workshop di upload

Bagian C : Aspek Persiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran

1. Apakah semua guru mengembangkan RPP yang diampunya?

Bukti-bukti fisik :

  1. RPP dari setiap guru
  2. Hasil wawancara
  3. Daftar guru yang menyusun RPP

catatan : daftar guru yang menyusun RPP dan contoh 1 RPP wajib di upload

2. Apakah guru menggunakan metode pembelajaran yang sesuai karakteristik siswa dan mata pelajaran?

Bukti-bukti fisik :

  1. Hasil wawancara dan penilaian kepala madrasah
  2. Hasil wawancara dengan guru
  3. Rekapitulasi daftar guru yang menggunakan metode pembelajaran yang sesuai

catatan : daftar guru yang menggunakan metode pembelajaran wajib di upload

3. Apakah guru menggunakan media pembelajaran yang sesuai karakter siswa dan mata pelajaran?

Bukti-bukti fisik :

  1. Hasil wawancara dan penilaian kepala madrasah
  2. Hasil wawancara dengan guru
  3. Rekapitulasi daftar guru yang menggunakan media pembelajaran yang sesuai

catatan : daftar guru yang menggunakan media pembelajaran yang sesuai wajib di upload

4. Apakah guru menggunakan penilaian otentik dalam penilaian proses pembelajaran?

Bukti-bukti fisik :

  1. Bukti pelaksanaan penilaian yang dilakukan setiap guru
  2. Hasil wawancara dengan guru

catatan : Daftar guru yang menggunakan penilaian otentik dalam proses pembelajaran wajib di upload

5. Apakah guru melakukan evaluasi dan penilaian setiap siswa?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar nilai ulangan harian
  2. daftar nilai ulanan mingguan dan semesteran
  3. Daftar catatan guru atas penilaian individu siswa
  4. Daftar guru yang melakukan penilaian dalam bentuk ulangan, pengamatan dan penugasan ke siswa

catatan : rekapitulasi daftar guru yang melakukan penilaian dalam bentuk ulangan, pengamatan dan penugasan ke siswa wajib di upload

6. Apakah guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perencanaan program remedial, pengayaan dan perbaikan proses pembelajaran?

Bukti-bukti fisik :

  1. Dokumen perencanaan program remedial, pengayaan, pelayanan konseling, dan perbaikan proses pembelajaran dari setiap guru
  2. Hasil wawancara guru

catatan : Daftar guru yang membuat perencanaan program remedial, pengayaan, dan konseling wajib di upload

7. Apakah madrasah menyelenggarakan kegiatan remedial dan/atau pengayaan secara rutin?

Bukti-bukti fisik :

  1. Jadwal kegiatan remedial dan/atau pengayaan
  2. Daftar peserta remedial dan kehadirannya
  3. Daftar peserta pengayaan dan kehadirannya

catatan : contoh jadwal remedial/pengayaan dan daftar siswa yang mengikuti wajib di upload

Bagian D : Aspek Penggunaan Materi Pembelajaran

1. Apakah buku teks dan bacaan, baik tercetak maupun digital tersedia lengkap di madrasah?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar buku teks dalam bentuk cetakan dan digital di perpustakaan
  2. Daftar buku bacaan dalam bentuk cetakan dan digital di perpustakaan

catatan : Daftar buku teks dan cetakan wajib di upload

2. Apakah alat bantu proses pembelajaran tersedia untuk semua guru?

Bukti-bukti fisik :

  1. Hasil wawancara dengan guru
  2. Daftar alat bantu yang tersedia di madrasah

catatan : Daftar guru yang menggunakan alat bantu proses pembelajaran yang sesuai wajib di upload

3. Apakah alat peraga (MI) atau peralatan pendukung praktek di laboratorium (MTs & MA) tersedia di madrasah?

Bukti-bukti fisik :

  1. Hasil wawancara dengan guru
  2. Daftar alat peraga (MI) atau peralatan pendukung praktek di laboratorium (MTs & MA) yang tersedia di madrasah

catatan : daftar alat peraga (MI) atau peralatan pendukung praktek di laboratorium (MTs & MA) yang tersedia di madrasah wajib di upload

4. Apakah semua guru menggunakan buku teks dalam bentuk cetakan dan/atau digital dalam proses pembelajaran?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar buku teks/digital yang digunakan guru
  2. Wawancara kepada semua guru
  3. Rekapitulasi daftar guru yang menggunakan buku teks/buku digital dalam proses pembelajaran

catatan : rekapitulasi daftar guru yang menggunakan buku teks/buku digital dalam proses pembelajaran wajib di upload

5. Apakah semua siswa menggunakan buku teks dalam bentuk catakan dan/atau digital dalam proses pembelajaran?

Bukti-bukti fisik :

  1. Daftar buku teks yang dimiliki siswa
  2. Hasil wawancara guru
  3. Hasil wawancara siswa

Bagian E : Aspek Perencanaan Pembiayaan

1. Apakah madrasah telah menyusun rencana kerja dan anggaran madrasah dalam e-RKAM?

Bukti-bukti fisik :

  1. RKAM
  2. Daftar hadir pertemuan dalam rangka menyusun RKAM
  3. Wawancara dengan guru
  4. Wawancara dengan komite madrasah

2. Apakah madrasah menyediakan dana transport yang cukup bagi guru dan tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan?

Bukti-bukti fisik :

  1. Laporan penggunaan dana madrasah
  2. Wawancara dengan guru dan tenaga kependidikan
  3. Rekapitulasi daftar guru dan tenaga kependidikan yang memperoleh bantuan dana transport untuk pelatihan

catatan : daftar guru dan tenaga kependidikan yang memperoleh bantuan dana transport untuk pelatihan wajib di upload

3. Apakah madrasah menyediakan dana untuk pembelian bahan pendukung habis pakai yang cukup bagi guru dan tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan?

Bukti-bukti fisik :

  1. Laporan penggunaan dana madrasah
  2. wawancara dengan guru dan tenaga kependidikan
  3. Rekapitulasi daftar guru dan tenaga kependidikan yang memperoleh bantuan dana untuk pembelian bahan pendukung

catatan : daftar guru dan tenaga kependidikan yang memperoleh bantuan dana untuk pembelian bahan pendukung wajib di upload

4. Apakah madrasah telah membuat laporan keuangan dan dilaporkan kepada orang tua siswa dan kantor Kemenag Kabupaten/Kota?

Bukti-bukti fisik :

  1. Laporan keuangan
  2. Bukti penyerahan laporan keuangan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan kepada komite madrasah?

catatan : Bukti penyerahan laporan keuangan kepada Kantor Kemenag dan komite madrasah wajib di upload.

Selengkapnya File Komponen EDM Dan Bukti Fisik Yang Wajib Diupload, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Jika Bapak/Ibu ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel Terbaru setiap hari dari kami, silakan>>
Protected by Copyscape
Share:

Arsip Blog

About

About
NewsMadrasah
Flag Counter