NewsMadrasah – Download; Terupdate Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) – Interpretasi data yang menggambarkan tentang kualitas seorang kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan di suatu lembaga dapat diukur melalui penilaian kinerja. Penilaian kinerja kepala madrasah atau dikenal dengan istilah PKKM merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan secara berkala dalam kurun wwaktu periode tahunan yaitu dilakssanakan sssetiap ssetahun sekali, dan dapat juga dilaksanakan empat tahunan.
Adapun yang menjadi landasan hukum pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah adalah PMA no. 58 tahun 2017 dan surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.
Seperti dijelaskan dalam Juknis PPKM tersebut diatas, bahwa komponen PKKM disebutkan secara rinci berjumlah total 25 unsur dari 4 tugas utama kepala madrasah. Kompetensi yang harus dimiliki kepala madrasah yaitu: Usaha Pengembangan Madrasah, Pelaksanaan Tugas Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan. Dari keempat komponen tersebut dijabarkan menjadi memeberap unsur sebagai berikut:
- Komponen Usaha Pengembangan Madrasah mencakup 7 unsur yang dijabarkan menjadi 25 indikator;
- Komponen Pelaksanaan Tugas Manajerial mencakup 10 unsur yang dijabarkan menjadi 42 indinator;
- Komponen Pengembangan Kewirausahaan mencakup 5 unsur yang dijabarkan menjadi 19 indikator;
- Komponen Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan mencakup 3 unsur yang dijabarkan mnejadi 10 indikator.
Selain keempat tugas utama tersebut, yang pelaksanaan penilaiannya dalam peeriode satu tahunan, terdapat satu komponen tugas kepala madrasah yang dilakukan penilaiannya dalam periode empat tahunan yaitu Penilaian Kinerja Kepala Madrasah yang telah menjalankan jabatannya selama 4 Tahun. Hasil kinerja kepala madrasah mancakup 4 unsur yang dijabarkan menjadi 13 indikator kinerja.
Untuk mengetahui lebih lanjut komponen tugas utama kepala madrasah, dapat dilihat pada instrumen penilaian kinerja kepala madrasah tahunan dan empat tahunan dalam tabel yang dapat diunduh melalui link yang sudah disediakan.