Tampilkan postingan dengan label ASN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ASN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Januari 2023

Perkuat Profesionalisme, 40% ASN Kemenag Bertahap Ikuti Diklat


NewsMadrasah - Perkuat Profesionalisme, 40% ASN Kemenag Bertahap Ikuti Diklat
- Kementerian Agama telah menggelar survei indeks profesionalisme dan moderasi beragama (IPMB) pada 27 Desember 2022. Serentak di seluruh Indonesia, survei berbasis computer assisted test (CAT) ini diikuti lebih 214 ribu ASN Kemenag.

Ini adalah survei perdana terkait IPMB yang digelar Kemenag. Kemenag juga menjadi kementerian/lembaga negara pertama yang menyelenggarakannya.

"Alhamdulillah, kami sudah menginisiasi. Langkah ini penting bagi peningkatan profesionalisme ASN Kemenag," tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

"Hasilnya, ada 40% ASN yang dinilai kurang profesional. Itu lebih karena mereka belum pernah mengikuti diklat pada jabatan yang diembannya dalam dua tahun terakhir," sambungnya.

Dijelaskan Menag, hasil survei IPMB menjadi basis data penting untuk merumuskan langkah tindak lanjut. Kompetensi ASN sudah semakin terpetakan.

"Saya sudah minta Sekjen, Kepala Biro Kepegawaian, dan Kepala Balitbang-Diklat untuk ambil langkah strategis terkait kediklatan. Ke depan, mereka bertahap akan diikutkan pada diklat," tegasnya.

Sekjen Kemenag Nizar menambahkan bahwa survei yang dilakukan Kemenag merupakan amanah dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Hal sama juga dimandatkan oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

"Langkah ini juga menjadi upaya Kemenag dalam mewujudkan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020," jelas Nizar.

Sebagai langkah operasional, lanjut Nizar, telah diterbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: P-6012/SJ/B.II.2/KP.02.3/12/2022 perihal Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Computer Assisted Test (CAT) Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama ASN Kementerian Agama Tahun 2022.

"Sesuai arahan Menag, kami mulai tahun ini secara bertahap akan mengintensifkan kediklatan yang relevan dengan masing-masing jabatan fungsional ASN Kemenag," paparnya.

"Saya yakin, bertahap profesionalisme ASN akan terus meningkat. Dan ini dilakukan demi mewujudkan birokrasi berdampak bagi kualitas layanan umat," tandasnya.

Demikian, semoga bermanfaat.

Jika Bapak/Ibu ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website kami, silakan dapat klik IKUTI pada halaman kami NewsMadrasah

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

Share:

Kamis, 29 Desember 2022

Contoh Soal FR PPPK Kompetensi Teknis Kisi-Kisi Terbaru


NewsMadrasah
- Contoh Soal FR PPPK Kompetensi Teknis Kisi-Kisi Terbaru
- Saat ini untuk belajar dalam rangka persiapan tes menuju ASN PPPK tidaklah terlalu sulit, pasalnya hal tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara persiapan pelatihan sebelumnya, mulai mempelajari soal-soal tes tahun yang lalu, sampai dengan malakukan pembelajaran membaca berbagai referensi serupa, tentu hal ini akan memudahkan para pejuang Calon ASN PPPK dalam meraih mimpi menjadi Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.

Berbagai mediapun bisa menjadi alternatif untuk menjadi bahan persiapan menuju tes CPNS dan PPPK, semisal internet adalah solusi tepat dalam upaya mencari pengetahuan dan pengalaman tentang tes CPNS dan PPPK,  Internet juga bisa menjadi pilihan utama yang bisa dimanfaatkan untuk belajar latihan soal, akan tetapi tentunya harus bijak dan selektif dalam memilih contoh soal-soal tahun sebelumnya, jangan sampai soal yang dipelajari justru tidak ada kesesuaian degan minat yang sedang ditekuni, lebih parahnya lagi soal-soal tersebut bahkan tiak sesuai dengan kisi-kisi terbaru yang dikeluarkan Kemenpan-RB.

Sebagai bahan referensi, berikut Admin bagikan contoh soal-soal PPPK tahun 2021 dan kunci jawabannya yang telah sesuai dengan kisi-kisi terbaru yang bisa dipelajari sebagai ikhtiar persiapan tes nantinya.

Soal PPPK kompetensi teknis guru adalah salah satu tes yang akan dilewati dalam seleksi PPPK guru nanti. Sebelum membahas latihan soal, apakah kita sudah tahu apa itu soal PPPK kompetensi teknis?

Kompetensi teknis guru adalah ujian bagi guru untuk mengukur kompentensinya yang berkaitan dengan bidang studi dasar serta pedogogik yang menjadi ruang lingkup guru. Kompetensi pedogogik yang diujikan merupakan bentuk implementasi antara kompentensi pedogogik dan bidang studi guru di dalam kelas.

Dalam seleksi PPPK guru nanti, kamu akan mengerjakan soal kompetensi teknis sebanyak 100 soal dan diberikan waktu hanya 120 menit.

Sesuai dengan judulnya, Soal FR, yang berarti singkatan dari Field Report atau laporan lapangan, adalah bocoran soal CPNS 2021 secara rinci dan jelas. Sumber FR adalah bocoran soal dari peserta CPNS 2021 sesi sebelumnya untuk peserta lain dan biasanya digunakan agar bisa lolos di tahap SKD SKB atau wawancara. Dengan demikian maka soal tes yang Admin bagikan adalah soal pengembangan kompetensi teknis yang telah di ceritakan dari teman teman peserta dan bukan soal Asli. Bahan soal  Admin dapatkan dari FR soal PPPK tahap 1. Jadi bila ada kekurangan mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Seleksi kompetensi PPPK Honorer Tahun Lalu (2021) menggunakan computer assisted test (CAT) dan wawancara berbasis komputer. Pada seleksi kompetensi PPPK menggunakan CAT, setiap peserta bakal diberi 100 soal Kompetensi Teknis, 25 soal kompetensi manajerial dan 20 soal soal kompetensi sosio kultural. Sedangkan tes wawancara 10 soal berbasis komputer. Dengan alokasi waktu 120 menit untuk kompetensi teknis, 40 menit kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural dan 10 menit wawancara berbasis komputer.

Selengkapnya File Contoh Soal FR PPPK Kompetensi Teknis Kisi-Kisi Terbaru, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Jika Bapak/Ibu ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website kami, silakan dapat klik IKUTI pada halaman kami NewsMadrasah

Ingin mendapatkan Informasi Terbaru setiap hari dari kami, silakan>> 

Protected by Copyscape

Share:

Selasa, 27 Desember 2022

Pelaksanaan Survey Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama ASN Kemenag Berbasis CAT Tahap I


NewsMadrasah - Survey Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama ASN Kemenag Berbasis CAT Tahap I
- Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor P- 6012/SJ/B.I1.2/KP.02.3/12/2022 tanggal 19 Desember 2022 perihal Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Computer Assisted Test Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama ASN Kementerian Agama Tahun 2022, kami sampaikan hal-hal berikut:

1. Untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020 — 2024 dan Rencana Strategis Kementerian Agama serta dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang profesional dan moderat, Kementerian Agama akan melaksanakan Survey Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama Berbasis Computer Assisted Test Tahap | bagi ASN Kementerian Agama (CAT IPMB),

2. Peserta CAT IPMB Tahap | adalah seluruh Pegawai ASN Kementerian Agama, kecuali Pimpinan Satuan Kerja/Panitia Pelaksana/Pegawai yang ditunjuk oleh Pimpinan Satuan Kerja/Satuan Kerja pada Provinsi Papua/Papua Barat. Bagi Pegawai ASN yang dikecualikan, akan melaksanakan CAT IPMB pada jadwal selanjutnya,

3. CAT IPMB Tahap | akan dilaksanakan secara serentak berbasis lokasi kabupaten/kota pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 pada titik lokasi yang telah ditentukan:

4. Jadwal CAT IPMB Tahap | dibagi dalam 4 (empat) sesi pelaksanaan sebagai berikut:
a. Sesi 1 - 08.00 s.d. 09.30 WIB
b. Sesi 2 - 10.00 s.d. 11.30 WIB
c. Sesi 3 - 13.00 s.d. 14.30 WIB
d. Sesi 4 - 15.00 s.d. 16.30 WIB

5. Peserta dapat melihat jadwal sesi beserta titik lokasi pelaksanaan melalui akun masing- masing peserta melalui laman https://catipmb.kemenag.go.id/:

6. Peserta wajib membawa laptop dan handphone/Modem untuk tethering intemet dan wajib melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan:

7. Peserta yang tidak mengikuti pelaksanaan CAT IPMB Tahap | sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan akan diberikan waktu lain untuk CAT selanjutnya dan dituangkan dalam berita acara pelaksanaan:

8. Peserta wajib mematuhi tata tertib pelaksanaan dan mematuhi protokol kesehatan:

Selengkapnya File Pelaksanaan Survey Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama ASN Kemenag Berbasis CAT Tahap I, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Jika Bapak/Ibu ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel Terbaru setiap hari dari kami, silakan>>
Protected by Copyscape
Share:

Buku Saku Digital Indeks Profesionalitas ASN


NewsMadrasah - Buku Saku Digital Indeks Profesionalitas ASN
- Profesionalitas merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Untuk mengetahui tingkat profesionalitas ASN maka perlu dilakukan pengukuran yang menghasilkan peta atau potret tentang tingkat profesionalitas ASN dengan menggunakan kriteria tertentu sebagai standar profesionalitas ASN. Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN akan digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN serta penilaian Reformasi Birokrasi. Oleh sebab pentingnya Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, maka perlu penyebaran informasi secara masif sehingga instansi pusat maupun daerah dapat memahami pentingnya Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dan diharapkan mampu meningkatkan nilai Indeks Porfesionalitas ASN. Buku saku ini disusun untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada ASN mengenai Indeks Profesionalitas ASN sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

Indeks Profesionalitas ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.

Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN

Tujuan
Memberikan standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.

Manfaat
1. Pegawai
Digunakan sebagai area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
2. Instansi Pemerintah
Digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional.
3. Masyarakat
Digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar Pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik

Prinsip
1. Koheren
Kriteria yang digunakan sebagai standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bersumber dari sistem merit.
2. Kelayakan
Standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau data riil yang melekat secara individual pada setiap ASN
3. Akuntabel
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya
4. Dapat Ditiru
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat ditiru dan dibandingkan sesuai periode waktu dan lokus pengukurannya
5. Multi-Dimensional
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi

Selengkapnya File Buku Saku Digital Indeks Profesionalitas ASN, dapat di Download melalui link di bawah ini:

Demikian, semoga bermanfaat.

Jika Bapak/Ibu ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel Terbaru setiap hari dari kami, silakan>>
Protected by Copyscape

Share:

Jumat, 23 Desember 2022

Dibuka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK Kementerian Agama, Ini Ketentuan Daftarnya


NewsMadrasah - Dibuka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK Kementerian Agama, Ini Ketentuan Daftarnya - Kementerian Agama membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai hari ini, 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023.

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.

Menurutnya, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar.

“Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,” sambungnya.

Syarat lainnya, kata Nizar, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah). “Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. “Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin.

Ada dua tahapan seleksi, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasilnya akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas: Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%.  

“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023,” tutur Nurudin.

“Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya lagi.

Nurudin menambahkan, seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tandasnya.

Baca selengkapnya di SINI

Demikian, semoga bermanfaat.

Jika Bapak/Ibu ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel Terbaru setiap hari dari kami, silakan>>
Protected by Copyscape
Share:

Arsip Blog

About

About
NewsMadrasah
Flag Counter