Rabu, 07 Desember 2022

Kemenag Susun Roadmap Pendirian dan Penegerian Madrasah bersama Kemenpan RB dan Kemenkeu


NewsMadrasah - Kemenag Susun Roadmap Pendirian dan Penegerian Madrasah bersama Kemenpan RB dan Kemenkeu - Tingginya animo masyarakat akan kehadiran madrasah dengan keinginan mereka mendapatkan layanan pendidikan Islam, membuat mesyarakat tergerak untuk turut serta mendukung dengan menghibahkan tanah untuk pendirian dan penegerian Madrasah.

Menyikapi hal ini, Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan IslamKementerian Agama RI  membangun sinergi lintas Kementerian dan Lembaga bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan dengan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Roadmap Pendirian dan Penegerian Madrasah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nizar Ali menyampaikan bahwa madrasah menjadi lembaga pendidikan penjaga pilar-pilar kebangsaan dengan mengedepankan nilai-nilai pembelajaran moderasi beragama untuk mencegah dari pengaruh kaum ekstrimis dan radikal di tengah-tengah masyarakat.

“Di saat banyaknya masyarakat yang peduli akan kehadiran lembaga pendidikan Islam dengan merelakan tanah mereka untuk dihibahkan tanpa syarat kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, memiliki tanggungjawab untuk menjaga amanah serta Kepercayaan masyarakat dengan mengusulkan pendirian dan penegerian madrasah baru," jelas Nizar di Jakarta, Senin (05/12/2022).

Nizar berharap proses penetapan pendirian dan penegerian madrasah segera bisa dilakukan agar masyarakat segera memperoleh aksesibilitas pendidikan bagi anak-anak mereka. Tentunya langkah ini dilakukan untuk mempercepat peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan madrasah di pelosok-pelosok negeri.

“Kami akan memperhatikan setiap langkah-langkah prosedur persyaratan yang harus dilewati sebagai dasar pertimbangan penetapan pendirian dan penegerian madrasah”, tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur KSKK Madrasah, Moh Isom mengatakan Madrasah turut ikut berkontribusi terhadap aksesibilitas pendidikan dapat dilihat dari Angka Partisipasi Kasar (APK) madrasah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“92,48% madrasah kita saat ini didominasi oleh madrasah swasta, yang mengindikasikan bahwa masyarakat kita sangat perduli terhadap keberlangsungan pendidikan madrasah di Indonesia," terangnya.

Isom menambahkan capaian Angka Partisipasi kasar (APK) madrasah tahun 2021 mulai jenjang MI sebanyak 14,62%, MTs sebanyak 24,55% dan MA sebanyak 11,76%. Berbeda jauh dengan keberadaan capain yang dihasilkan oleh sekolah.

Di tempat yang berbeda, hadir secara virtual perwakilan Kedeputian Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PANRB, ibu R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti, selaku Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan menanggapi apa yang sudah menjadi usulan Kemenag RI bahwa setiap  usulan pendirian dan penegerian madrasah harus memperhatikan beberapa syarat sebagai prosedur yang harus dilalui untuk menghindari permasalahan di kemudian hari yang tidak diinginkan.

“Setiap usulan harus melewati rincian persyaratan teknis yang harus dilalui seperti memperhatikan status tanah, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, kesiapan kurikulum & proses pembelajaran berkualitas, ketersediaan anggaran untuk pembiayaan pendidikan, sudah memiliki standar manajemen lembaga madrasah, dan yang terpenting sesuai kebutuhan, terdapat dukungan masyarakat serta kesiapan madrasah dalam pengoperasiannya," tegasnya.

Mewakili Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Mujibud Da’wah mengatakan setiap lokasi madrasah yang diusulkan harus memperhatikan status pengadaan pegawai disana, Aset yang diberikan kepada negara juga harus dipertegas titik lokasinya, pastikan aman dari permasalahan hukum di kemudian hari, serta kementerian Agama perlu menyusun kebutuhan anggaran (belanja modal dan belanja operasional) 3 tahun ke depan pasca pendirian dan penegerian madrasah”.

Turut hadir dalam kegiatan ini, perwakilan masing-masing Kementerian dan Lembaga seperti Kedeputian Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana  Kementerian PAN RB, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, Biro Ortala Sekjen Kementerian Agama, Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama, Biro Kepegawaian Kementerian Agama, dan Direktorat KSKK Madrasah.

Demikian, semoga bermanfaat.

Jika Bapak/Ibu ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel Terbaru setiap hari dari kami, silakan>>
Protected by Copyscape
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

About

About
NewsMadrasah
Flag Counter